UU KPK Revisian Sudah Berlaku: Perppu? Perppu dari Hong Kong?

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2019 | 07:56 WIB
uu kpk revisian
uu kpk revisian


JAKARTA, Klikanggaran.com – Tampaknya banyak anggota masyarakat yang kurang menyadari bahwa mulai hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku.


Bukankkah Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut?


Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.


Landasan hukum pemberlakuan otomatis sebuah UU tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.


Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".


Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".


Padahal, kita tahu bahwa RUU KPK hasil revisi ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama aktivis antikorupsi.


Para penolak UU KPK hasil revisi ini berargumentasi bahwa RUU KPK disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.


Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.


Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin


Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.


Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.


Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.


Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X