Tetapi, Rachmat memandang hal itu sulit terealisasi sebab saat ini, proses sertifikasi rata-rata menghabiskan waktu 3 bulan atau lebih.
“Kalau kecepatan sertifikasinya bisa 1 hari 1 pelaku usaha, insyaallah ini mungkin bisa dilakukan. Faktanya, sertifikasi memakan waktu 3 bulan paling cepat, bahkan ada yang 2 tahun. Maka, kita harus berpikir ulang apakah UU ini bisa dilakukan,” tuturnya.
Wajib sertifikasi halal untuk semua jenis produk dan skala usaha juga dikhawatirkan kontraproduktif dengan upaya menumbuhkan wirausahawan.
Secara khusus, Rachmat menilai ketentuan ini akan membuat usaha skala mikro dan kecil makin sulit bersaing dengan produk mamin impor. Apalagi, kemampuan mereka masih terbatas, baik dari pendanaan maupun food safety.
Besaran tarif pun belum jelas. Saat ini, biaya yang diterapkan LPPOM MUI terdiri atas dua bagian, yakni administrasi sekitar Rp1 juta serta biaya proses sertifikasi yang nilainya bervariasi tergantung produk dan supply chain.