Ingat Per 17 Oktober 2019 Usaha Makanan dan Minuman Anda Harus Bersertifikasi !

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2019 | 14:00 WIB
restoran padang
restoran padang


JAKARTA, klikanggaran.com – Memasuki bulan Oktober 2019, pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) mulai was-was dan cemas. Pasalnya, produk mamin  bakal menjadi produk yang wajib memiliki sertifikasi produk halal mulai 17 Oktober 2019. 


Staf Ahli Kementerian Agama, Janedjri M. Gaffar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi tersebut akan diterapkan secara bertahap sektor usaha yang diwajibkan memiliki sertifikasi produk halal. 


Sertifikasi halal dimulai dari produk mamin, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya meliputi perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, serta produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan lainnya.


Produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal.


"Kewajiban sertifikasi halal ini diawali dengan produk mamin dulu, baru nanti akan berlanjut dengan barang-barang lainnya. Jadi secara bertahap," ujarnya, Selasa (17/9/2019).


Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.


Industri mamin menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Adapun produk kosmetika dan farmasi akan menyusul.


Namun, hingga kini, kesiapan pemerintah masih diragukan, baik dari sisi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Peraturan Menteri Agama (Permenag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail soal mekanisme hingga biaya sertifikasi juga belum dirilis.


Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan jika aturan ini dipaksakan tanpa ada persiapan memadai, maka dampaknya akan negatif terhadap dunia usaha.


“Warung yang menjual produk makanan dan minuman (mamin), rumah makan, atau katering kan juga wajib sertifikasi. Ini akan memengaruhi seluruh supply chain mamin olahan karena kalau enggak punya sertifikat halal, usahanya bakal terhambat. Kami khawatir," ucapnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/9/2019).


Jumlah auditor dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memang masih jauh dari kata mencukupi.


Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai LPH eksisting hanya memiliki sekitar 1.500 orang auditor halal. Sebagian besar di antaranya bahkan bekerja paruh waktu.


Padahal, jumlah usaha mamin skala mikro dan kecil yang layak disertifikasi saja diprediksi berkisar 1,6 juta di seluruh Indonesia.


Memang, ada masa transisi lima tahun. Artinya, dalam 5 tahun ke depan, semua usaha mamin dan yang terkait sudah selesai disertifikasi, kecuali untuk produk yang bahan bakunya haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X