Waduh, Tembus 13 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit!

photo author
- Senin, 23 September 2019 | 21:35 WIB
kantor bpjs kes
kantor bpjs kes

“Seharusnya berikan kembali dana talangan yang besarnya sekitar Rp20 triliun karena melihat jumlah tagihan klaim saat ini sudah mencapai Rp13 triliun. Belum lagi ditambah tiga bulan kedepan,” ujarnya.


Selain itu, menurut Timboel pemerintah juga dinilai lambat dalam memutuskan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun, nominal kenaikan iuran bagi peserta PBI mengalami kenaikan dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan.


Timboel menyebut rencana kenaikan iuran peserta PBI seharusnya tak perlu terpengaruh oleh wacana kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.


Kenaikan iuran bagi peserta PBI sudah seharusnya bisa diberlakukan sejak bulan lalu untuk membantu BPJS Kesehatan membayar tagihan klaim ke rumah sakit mitranya.


“Seharusnya sejak Agustus [2019] sudah bisa diberlakukan, ada kenaikan iuran sebesar Rp19.000 per peserta. Selisih sebesar Rp19.000 dikalikan jumlah keseluruhan peserta PBI pastinya bisa membantu mengatasi masalah tagihan klaim yang menumpuk berbulan-bulan,” pungkasnya.


Perlu diketahui, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah atau tercatat sebagai peserta PBI. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung lewat APBN dan 37,3 penduduk yang ditanggung lewat APBN. 


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X