Klikanggaran.com, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebutkan jumlah tagihan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus dibayarkan kepada seluruh rumah sakit mitranya per 30 Agustus 2019 mencapai Rp13 triliun.
Menurut Timboel, jumlah tagihan klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada seluruh rumah sakit mitranya bertambah sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 2.400 unit rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“[Jumlah] tagihan BPJS Kesehatan ke rumah sakit [mitra] per 30 April 2019 itu [mencapai] Rp5,3 triliun, per 30 Juni 2019 [mencapai] Rp9,23 triliun, dan terakhir per 30 Agustus 2019 [mencapai] Rp13 triliun. Tagihan yang belum dibayar ini membuat rumah sakit kesulitan dan cashflow-nya terganggu,” katanya sebagaimana dilansir Bisnis.com, Senin (23/9/2019).
Sebagai catatan, jumlah tersebut belum termasuk denda sebesar 1 persen dari nilai tagihan klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada rumah sakit mitranya.
Timboel menjelaskan, tagihan klaim yang tak kunjung dibayar oleh BPJS Kesehatan membuat kegiatan operasional di beberapa rumah sakit terganggu.
Dia menyebutkan sejumlah rumah sakit tak lagi mendapatkan pasokan obat dari perusahaan farmasi lantaran terus menerus menunggak pembayaran.
Dia mencontohkan ada rumah sakit yang pasiennya diminta mencari obat di luar karena pengiriman obatnya dihentikan oleh perusahaan farmasi karena utangnya belum dibayar.
"Ini adalah fraud, seharusnya rumah sakit tak boleh seperti itu, tapi kita juga perlu melihat fakta bahwa rumah sakit tak punya kemampuan membayar karena tagihan klaim mereka tak juga dibayar,” paparnya.
Lebih lanjut, Timboel mengatakan program Supply Chain Financing (SCF) yang selama ini dijadikan oleh BPJS Kesehatan sebagai solusi terlambatnya pembayaran tagihan klaim tak banyak membantu.
Alasannya, tak semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan mendapatkan akses terhadap program pinjaman lunak yang melibatkan sekitar 15 bank karena tak berhasil memenuhi persyaratan yang diminta.
“Program ini [SCF] kan berupa pinjaman, bank pastinya punya kriteria, punya ketentuan untuk pencarian [dana] juga. Tak semua [rumah sakit] termasuk dalam kriteria tersebut, tak banyak berkontribusi,” tegas dia.
Adapun, sebagai solusi atas permasalahan tagihan klaim rumah sakit mitra yang tak kunjung dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, Timboel mendesak pemerintah agar kembali memberikan bantuan berupa dana talangan.
Pada 2018, pemerintah tercatat memberikan dana talangan sebesar Rp10,25 kepada BPJS Kesehatan untuk menambal defisit keuangan lantaran bengkaknya tagihan klaim di rumah sakit mitranya.