"Mudah-mudahan tanggal 24 September ini UU pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," jelasnya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, DPR periode sekarang sedang berusaha menyelesaikan UU PKS dalam menit-menit terakhir.
"Tapi kami berharap bahwa pembahasan UU PKS ini harus terus dilakukan, walaupun waktunya yang sangat-sangat terbatas. Selagi kita masih bisa mengerjakan dengan cepat, ya kita kerjakan, kita bahas ya," tandasnya.
Anggota Komisi VIII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, saat ini hanya mukjizatlah yang mampu menggolkan RUU PKS. Menurut dia, hal ini disebabkan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 yang sudah habis pekan depan.
"Kalau saat ini ya tinggal nunggu mukjizat aja kalau diketok tahun ini, kalau tahun kemarin saya optimis, tapi kalau sekarang tidak," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).