GAPPRI: Kenaikan Tarif Cukai Rokok 23% Di Luar Nalar

photo author
- Senin, 16 September 2019 | 14:04 WIB
images_berita_Sep16_1-FAIZ-Rokok
images_berita_Sep16_1-FAIZ-Rokok

Wahyu menilai, kenaikan tarif cukai mungkin tidak akan berpengaruh signifikan terhadap ongkos produksi karena beban cukai dilekatkan pada harga jual eceran yang ditanggung konsumen, meskipun akan mengurangi keuntungan produsen.


"Yang harus diperhatikan serius dari tenaga kerja di industri rokok. Apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan pekerjaan lain dan membantu mereka alih profesi seiring dengan pelaksanaan roadmap CHT yang cenderung akan mematikan industri rokok?"


"Yang harus diingat juga, cukai adalah alat untuk pengendalian konsumsi barang yang punya dampak negatif terhadap kesehatan. Bukan untuk menimbun sebanyak-banyaknya penerimaan negara," tegasnya.


Kenaikan cukai rokok, sambung dia, tentu akan membuat harga rokok melambung. Namun, Wahyu menilai, berapa pun kenaikannya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tingkat konsumsi rokok.


"Rokok merupakan barang inelastis yang akan tetap dibeli oleh konsumen meski harus merogoh kocek lebih dalam. Kandungan zat adiktif di dalam rokok membuat konsumen memiliki ketergantungan yang tinggi sehingga barang tersebut sulit tergantikan," kata Wahyu.


 


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X