Klikanggaran.com, JAKARTA--Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai di luar ekspektasi pelaku usaha. Keputusan pemerintah menaikan cukai rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2019).
Henry menyatakan, kenaikan cukai rokok yang mencapai 23% akan memberikan implikasi kepada dua aspek. Pertama, kenaikan tarif yang terlampau tinggi akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Permasalahan kedua, ialah menyangkut nasib industri pengolahan tembakau. Aspek perkerja pabrik rokok dan petani menurutnya akan semakin tertekan dengan kecenderungan produksi rokok yang menurun setiap tahun.
Hitung-hitungan GAPPRI, apabila cukai naik 23% dan HJE naik 35% pada 2020 maka industri harus membayar cukai pada kisaran Rp185 triliun. Jumlah tersebut melampaui target setoran cukai dalam RAPBN 2020. Belum lagi kewajiban pajak lainnya termasuk pajak rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan cukai pada 2020 sebesar Rp180,53 triliun atau tumbuh 9% dari outlook tahun ini. Kesepakatan itu juga mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal pemerintah yang target pertumbuhannya ditetapkan sebesar 8,2%.
Terkait kenaikan cukai rokok ini, berdasarkan data MUC Tax Research yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (16-9-2019), Jokowi tercatat telah menaikkan tarif cukai rokok hingga 50% selama menjabat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Pada 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72%. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19%, 10,54% dan 10,04% sehingga total 40,49%.
Pada tahun lalu, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi cukai rokok 23%, sehingga sejak 2015-2020 kenaikan mencapai 63,49%.
Lantas, apakah benar kenaikan tarif cukai yang begitu tinggi dapat menekan angka konsumsi rokok para smokers?
"Variabel yang diperhitungkan adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan penerimaan negara," kata Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto kepada CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019).
"Kenaikan tarif cukai atau harga rokok lebih rendah atau sebanding dengan inflasi dan kenaikan pendapatan konsumen, maka kebijakan tersebut kurang signifikan mengurangi konsumsi rokok," katanya.
Menurut Wahyu, pemerintah menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam setiap kebijakan cukai. Sementara itu, kerugian terbesar akan selalu dialami oleh konsumen dan pekerja di industri rokok.