(2) PPN atas Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan Single Bus Hino d Bulan Juli 2018 telah dipungut oleh Perum PPD tetapi belum disetor sebesar Rp5.144.859.997,10, sehingga Perum PPD berpotensi dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp678.041.810,65 (per-14 November 2018),
(3) Atas keterlambatan penyetoran PPH 23 oleh Perum PPD sebesar Rp242.090.040,00 berpotensi dikenakan denda sebesar Rp23.922.928,16.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2012 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012: Huruf E. III: Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.
[emka]