Rigkasan: PPN atas Kerja Sama dengan PT HMSI Sebesar Rp5.144.859.997,10 Belum Disetor Ke Kas Negara dan Berpotensi Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp701.964.738,81
Jakarta, Klikanggaran.com -- Perum PPD bekerja sama dengan PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan Single Bus Hino milik Perum PPD. Tetapi, untuk pembayaran hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh HMSI dibayarkan oleh PT Transportasi Jakarta (PT TJ) sesuai dengan PKS Pasal 4 tentang Tata Cara Pembayaran yang tertuang dalam Addendum Pertama Tanggal 30 November Tahun 2016.
Pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan hasil konfirmasi ke HMSI serta PT TJ diketahui bahwa pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan Single Bus Hino dibayarkan secara bruto (include PPN) oleh PT TJ.
Perum PPD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan dan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pengahsilan Pasal 23 (PPH 23) ke Kas Negara atas Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan Single Bus Hino yang telah dilaksanakan oleh HMSI, tetapi kewajiban tersebut belum dilakukan sepenuhnya oleh Perum PPD.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Senior Executive Officer HMSI menyatakan bahwa PPN dan PPH 23 atas Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan Single Bus Hino untuk:
(1) Bulan Desember 2016 sebesar Rp431.941.713,00 telah disetorkan ke Perum PPD pada tanggal 26 April 2017;
(2) Bulan Januari 2017 s.d Juni 2017 telah disetorkan oleh HMSI ke Kas Negara dan
(3) Bulan Juli 2017 s.d Juli 2018 sebesar Rp5.743.680.673,10, telah disetor ke Kas Negara pada tanggal 10 November 2017 sebesar Rp356.730.636,00 atas pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan bulan Juli 2017, sedangkan sebesar Rp5.386.950.037,10 (Rp5.743.680.673,10-Rp356.730.636,00) telah disetorkan ke Perum PPD pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp5.386.950.040,00 (pembulatan).
Hasil pemeriksaan atas rekening koran Perum PPD, bukti setor PPN dan PPH 23 serta konfirmasi ke Asisten Manajer TU dan Keuangan pada tanggal 1 Oktober 2018 diketahui bahwa:
(1) PPN dan PPH 23 sebesar Rp431.941.713,00 telah disetorkan ke Kas Negara pada tanggal 13 Juni 2017; dan
(2) Setoran Pajak sebesar Rp5.386.950.037,10 yang terdiri atas PPN sebesar R144.859.997,10 dan PPH 23 sebesar Rp242.090.040,00 diantaranya telah disetor ke Kas Negara untuk PPH 23 sebesar Rp242.090.040,00 pada tanggal 14 September 2018.
Asisten Manajer TU dan Keuangan menjelaskan bahwa PPN sebesar Rp5.144.859.997,10 belum dibayarkan ke Kas Negara karena uang PPN yang diterima dari HMSI telah terpakai seluruhnya untuk biaya operasional Perum PPD.
Berdasarkan uraian tersebut atas dapat disimpulkan bahwa:
(1) Perum PPD belum sepenuhnya melakukan pemotongan/ pemungutan pajak yang menjadi kewajibannya atas transaksi dengan HMSI,