“Impor yang dilakukan Kemendag selama 2015, 2016, dan semester 1 2017 terkait gula kristal putih, beras, dan daging sapi, komposisi jumlahnya berbeda dengan usulan kementerian atau lembaga terkait,” sesal Jajang.
Lalu Jajang menjabarkan, untuk gula kristal putih di tahun 2015 impor yang diusulkan harusnya 25.600 ton, namun alokasi impor yang dilakukan malah sebesar 105.000 ton. Usulan impor tahun 2016 seharusnya 477.200 ton, yang dilakukan malah sebesar 1.363.659 ton. Kemudian usulan impor pada semester satu 2017 yang seharusnya 710.500 ton, dilakukan sebesar 1.011.625.
Jajang menjelaskan, kelebihan angka impor yang dilakukan Kemendag juga terjadi pada komoditas beras serta daging sapi. Hal ini menurutnya jelas bertentangan dengan usulan yang dihasilkan dari Rapat Koordinasi.
“Kebijakan Kemendag ini bisa merugikan petani kita,” tutup Jajang.