Sehingga Kebijakan Pimpinan KPK yang bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut mengakibatkan pembayaran penghasilan kepada Pegawai Tetap yang melebihi BUP menurut PP SMSDM KPK terindikasi membebani keuangan negara sebesar Rp1.201.096.725,00.
Di sini publik merekomendasikan kepada Ketua KPK agar mencabut Perkom Nomor 01 Tahun 2014 dan Perkom Nomor 5 Tahun 2017. (MJP)