Kebijakan Pimpinan KPK Melebihi BUP Bebani Keuangan Negara, Wajib Dicabut?

photo author
- Kamis, 18 April 2019 | 19:00 WIB
Kebijakan Pimpinan KPK
Kebijakan Pimpinan KPK



Sehingga Kebijakan Pimpinan KPK yang bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut mengakibatkan pembayaran penghasilan kepada Pegawai Tetap yang melebihi BUP menurut PP SMSDM KPK terindikasi membebani keuangan negara sebesar Rp1.201.096.725,00.





Di sini publik merekomendasikan kepada Ketua KPK agar mencabut Perkom Nomor 01 Tahun 2014 dan Perkom Nomor 5 Tahun 2017. (MJP)






Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X