Jakarta, Klikanggaran.com (18-04-2019) - Dalam melakukan pembayaran belanja pegawai, KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengacu kepada Perkom Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai KPK. Perkom ini antara lain mengatur bahwa BUP Pegawai Tetap adalah 60 tahun bagi Pegawai Tetap selain yang memangku jabatan administrasi. Dan, 58 tahun untuk Pegawai Tetap yang memangku jabatan administrasi.
Namun demikian, klausul yang terdapat pada Perkom Nomor 01 Tahun 2014 tersebut tidak sejalan dengan klausul yang terdapat pada PP Nomor 63 Tahun 2005 beserta perubahannya yaitu PP Nomor 103 Tahun 2012 dan PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SMSDM) KPK, yang menyatakan bahwa BUP Pegawai Tetap hanya 56 tahun. Perkom Nomor 01 Tahun 2014 ini menjadi dasar bagi Pimpinan KPK untuk tidak menerbitkan keputusan pemberhentian pegawai yang melewati BUP menurut PP SMSDM (56 tahun). Sehingga penghasilannya tetap dibayarkan. Hal ini berindikasi kuat rugikan negara secara berlanjutan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, PP SMSDM KPK tersebut beserta perubahannya sampai dengan saat ini belum dilakukan pengujian materi di Mahkamah Agung, sehingga masih diberlakukan. Namun demikian, Pimpinan KPK periode Tahun 2011-2015 dan Pimpinan KPK periode Tahun 2015-2019 ternyata membuat kebijakan dengan Perkom tentang BUP pegawai KPK, yang materinya bertentangan dengan norma yang tertulis secara jelas dan tegas dalam PP SMSDM tersebut.
Hal tersebut menjelaskan bahwa Pimpinan KPK membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan internalnya sendiri. Dengan alasan hasil reviu atas PP Nomor 14 Tahun 2017 mengungkapkan bahwa pertimbangan Pemerintah ketika mengubah PP SMSDM KPK antara lain adalah untuk mewujudkan pegawai KPK yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja.
Pertimbangan tersebut tidak berbeda dengan yang digunakan Pemerintah ketika menetapkan PP Nomor 63 Tahun 2005. Perbedaan yang terjadi adalah PP Nomor 14 Tahun 2017 tidak menggunakan UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian maupun UU ASN sebagai pertimbangan/konsideran. Pada pasal II PP Nomor 14 Tahun 2017 dinyatakan bahwa PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 12 April 2017.
Penelusuran lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai diketahui bahwa terdapat realisasi belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji sebesar Rp1.201.096.725,00 Pegawai Tetap KPK yang telah melewati BUP (56 tahun), sejak Perkom Nomor 01 Tahun 2014 diberlakukan tanggal 28 Februari 2014 sampai dengan ditetapkannya Perkom Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 4 Juli 2017.
Padahal peraturan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, dan UU Nomor 5 Tahun 2014.