Energi Terbarukan Kabupaten Lahat Perlu Ditingkatkan

photo author
- Sabtu, 24 September 2016 | 10:33 WIB
images_berita_Sep16_1-ASRONI-Energi
images_berita_Sep16_1-ASRONI-Energi

(4) Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tertuang pada paragraf 2 pasal 15.

“Point penting dalam Perda tersebut adalah pasal 15 huruf 2, rencana pengembangan pembangkit listrik bertenaga air, oleh karena itu mudahan kedepannya pemerintah daerah bisa mengoptimalkan potensi Energi terbaharukan di kabupaten lahat yang kita cintai ini," tutupnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X