(4) Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tertuang pada paragraf 2 pasal 15.
“Point penting dalam Perda tersebut adalah pasal 15 huruf 2, rencana pengembangan pembangkit listrik bertenaga air, oleh karena itu mudahan kedepannya pemerintah daerah bisa mengoptimalkan potensi Energi terbaharukan di kabupaten lahat yang kita cintai ini," tutupnya.