Pemerintah akan Kuliahkan Pegiat Desa Melalui RPL Desa, Untuk Apa dan Bagaimana Caranya?

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 12:55 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Kemendesa.go.id/Mugi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Kemendesa.go.id/Mugi)

Menurut Anna, RPL merupakan suatu program yang dapat menopang pemberdayaan serta peningkatan SDM di desa yang saat ini sedang giat membangun.

“Dari Pemkab Bojonegoro juga sangat siap untuk mendukung program RPL yang sudah dicanangkan oleh Kemendes PDTT,” ungkap Anna.

Program RPL merupakan kerja sama Kemendesa PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia karena Covid-19, Erick Thohir Sebut Indonesia Kehilangan

Program ini memfasilitasi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pengelola BUM Desa, Pendamping Desa dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2 dan S3 melalui skema Rekognisi Pengetahuan Lampau (RPL).**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemendesa.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X