Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika pembaca merasakan manfaat dari atikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.**
Artikel Terkait
Panglima TNI : Ingat Virus Tidak Ada Libur
Daftar Hari Libur Tahun 2022 16 Hari. Cuti Bersama Diatur Menyusul dengan Melihat Kasus Covid 19
Libur Maulid Nabi Digeser, Mengapa ASN Dilarang Ajukan Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah
Jangan Lupa Ya, Libur Maulid Nabi Digeser, Perayaannya Tidak!
Mengapa Libur Maulid 2021 Digeser, Inilah Jawaban Wapres Ma’ruf Amin