Halo ASN yang Ambil Cuti Libur Nataru, segera Batalkan, Akan ada Sanksi Kalau Nekat Cuti

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 19:06 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanal YouTuba ASNKiniBeda)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanal YouTuba ASNKiniBeda)

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca Juga: KONI PALI Sukses Menetaskan Atlet Tinju Berprestasi, Terbukti Sumbangkan 3 Emas di Porprov XIII OKU Raya

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika pembaca merasakan manfaat dari atikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X