• Kamis, 28 September 2023

NU, Muhammadiyah, PGRI, Majelis Pendidikan Katolik , dan Taman Siswa, Tolak Aturan Juknis BOS. Mengapa ya?

- Jumat, 3 September 2021 | 17:21 WIB
Belanja Kemendikbud
Belanja Kemendikbud

KLIKANGGARAN.COM- Sejumlah penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operisional Sekolah (BOS) Reguler.


Aliansi pendidikan menilai, ketentuan dalam juknis tersebut yang mensyaratkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa cair jika lembaga pendidikan memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir diskrimatif, dan tidak adil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang telah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim.

Para pengelola lembaga pendidikan tersebut menilai, aturan yang telah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim itu diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan. Karena bagi lembaga pendidikan yang jumlah peserta didiknya dalam tiga tahun terakhir kurang dari 60, tidak akan menerima BOS.


Oleh karena, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menuntut aturan tersebut dihapus.
"Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler," demikian rilis yang diterima, Jumat (3/9/2021).

Aliansi juga meminta Kemendikbudristek dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?

Berikut pernyataan sikap lengkap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan:
1. Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbud-Ristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


2. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.


3. Berdasarkan butir 1 dan butir 2, kami Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan:

- Menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
- Mendesak Mendikbud-Ristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
- Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

 

Editor: Muslikhin

Sumber: Keterangan Pers Aliansi Penyelenggaran Pendidikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X