Dukun Palsu Di Tegal 19 Kali Cabuli Gadis sampai Hamil Lima Bulan. Tersangka Mengaku bisa Lancarkan Rejeki

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 22:08 WIB
Satreskrim Polres Tegal gelar kasus dukun palsu cabuli gadis (K.Wijayanto)
Satreskrim Polres Tegal gelar kasus dukun palsu cabuli gadis (K.Wijayanto)


KLIKANGGARAN-Djaeni (66), dukun palsu, warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal Jawa Tengah diamankan petugas Satreskrim Polres Tegal, lantaran cabuli seorang gadis sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya, hingga korban hamil lima bulan.

Dalam gelar ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Kamis siang (2/9/2021), diketahui modus tersangka memperdaya korban dengan berdalih sebagai dukun atau paranormal, yang mampu mengobati penyakit dan bisa lancarkan rejeki korban.

"Oleh tersangka, korban disebut mempunyai sakit lambung dan liver," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Untuk bisa sembuh dari penyakit dan lancar rejeki, korban diminta melakukan ritual. Salah satu ritual yang harus dijalani korban adalah berhubungan intim dengan tersangka. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu, juga menakut-nakuti korban, jika tidak mau melakukan ritual, kedua orang tuanya akan sakit dan celaka.

"Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka. Korban dicabuli sebanyak 19 kali oleh tersangka dalam kurun waktu sekitar 1 tahun," beber Kapolres.

Baca Juga: Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta Selatan

Kapolres mengatakan perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban diketahui hamil lima bulan. Saat itu juga pihak keluarga melaporkan ke Polisi.

"Dari laporan itu, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat. Tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Tegal untuk Proses sidik lebih lanjut," tandasnya.

Polisi menyita peralatan ritual milik tersangka, yakni sebuah wayang golek, tiga buah keris dan tasbih. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang nomor 17/2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X