JAKARTA, Klikanggaran-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pernyataan yang mencabut dan tidak memberlakukan lagi Permendikbud tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dinyatakan dalam BAB IV, KETENTUAN PENUTUP, Pasal 19, yang berbunyi: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1788), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara pada Pasal 20 menyebutkan "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Ada pun tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut adalah 28 Juli 2021.
Tentu saja, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut sangat mengejutkan para pemerhati dan pencinta bahasa Indonesia. Beragam komentar muncul mengiringi pemberlakuan permendikbudristek tersebut.
Beberapa komentar terkait dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia di grup Whatsapp Klinik Bahasa, sebagai berikut:
Salah satu komentar:
Mungkin dari sisi aturan, Kemenkumham berpandangan bahwa ejaan sudah menjadi bagian dari permendikbudristek ini sehingga permendikbud khusus ttg ejaan tidak diperlukan, wujudnya nanti dlm bentuk aturan lain. Pencabutannya dg alasan lebih ke tata aturan perundangan saja.
Ada baiknya ditunggu taklimat resmi dari Badan Bahasa, ya Pak.
Sementara komentar lain:
Pasal itu memang baru muncul atas reviu dari Kemenkumham saat harmonisasi dg alasan bahwa satu hal tidak mungkin diatur dalam dua permen. Dalam hal ini ejaan dianggap sebagai bagian dari hasil pembakuan dan kodifikasi. Penawaran utk menambahkan klausul sampai PUEBI ditetapkan oleh aturan yang akan dikeluarkan Badan Bahasa pun tetap tidak berterima.
Hikmahnya, saya kira, permendikbudristek ini akan menjadi payung yang nantinya akan lebih menguatkan, bukan hanya PUEBI, melainkan juga hasil pembakuan dan kodifikasi lain karena permendikbudristek ini merupakan amanat langsung dari PP 57 Tahun 2014, bahkan bisa juga ditelusuri kaitannya dengan UU Nomor 24
Tahun 2009. Analisis.yg lebih mendalam mungkin akan dapat disampaikan analis hukum ya.
Oleh karena itu, izin Bapak dan Ibu, ada baiknya kita tunggu taklimat resmi dari Badan Bahasa.
Ada juga yang berkomentar: