KLIKANGGARAN--Kabar tenaga honor akan dihapus disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Penghapusan tenaga honor akan diberlakukan mulai tahun 2023.
Tjahjo Kumolo menyampaikan hal ini pada hari Selasa 18 Januari 2022.
Penghapusan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Pegawai berstatur honorer diinstansi pemerintah akan ditiadakan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo
Adanya kebijakan itu menjadikan status pegawai terdiri dari 2 saja.
Status pertama adalah Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status pegawai ini merupakan bagian dari ASN.
Lalu mengenai beberapa pekerjaan di Instansi Pemerintahan seperti petugas keamanan atau kebersihan bagaimana nasibnya?
Tjahjo Kumolo menyatakan posisi ini akan diisi oleh tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing.
Baca Juga: Sebut Pengkritiknya Mempunyai 'Kendaraan' yang Rusak, Siapa Maksud Habib Kribo?
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," sambung Tjahjo Kumolo lagi.