KLIKANGGARAN – Kementerian Kominfo akan mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
Dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi NFT, Kementerian Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Dalam siaran pers yang dikelurkan Minggu (16/1/2022) Kementerian Kominfo menyatakan, pengawasan dilakukan sebagai respon atas makin populernya transaksi NFT di Indonesia.
Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Serial Layangan Putus Segera Tamat, 'Akhirnya Layangan pun Putus'
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,”tulis Kementerian Kominfo dalam siaran persnya.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Baca Juga: Pisang Aneh di Desa Betung Abab, Ditebang Berbuah Lagi, Begini Kata Tokoh Masyarakat
Kepada masyarakat, Kementerian Kominfo mengimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.**