kebijakan

Lulus Seleksi Tahap 1 atau 2, Sudah Tahu Belum Berapa Gaji PPPK ?

Jumat, 24 Desember 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Momed_hassan)

KLIKANGGARAN--Berapa ya gaji PPPK? Pertanyaan ini sering muncul di benak Para peserta yang sudah dinyatakan lulus baik tahap 1 atau 2 banyak yang penasaran mengenai kisaran gaji yang akan diterimanya.

Berapa Gaji PPPK menjadi perbincangan karena banyak yang belum mengetahui apakah sama dengan gaji PNS pada umumnya?apakah lebih kecil atau mungkin lebih besar?

Berapa gaji PPPK menjadi penting untuk diketahui mengingat beberapa peserta yang lulus PPPK tahap 2 banyak yang sebelumnya sudah mengajar lama di sekolah swasta.

Banyak yang berharap gaji PPPK yang akan mereka terima lebih besar dari honor mereka diswasta.

Baca Juga: K.H. Yahya Cholil Staquf Resmi Jadi Ketum PBNU ke-11, Simak Rekam Jejaknya

Seperti yang sudah umum diketahui besaran gaji guru swasta banyak yang jauh dari standar kesejahteraan. 1 bulan mengajar hanya di beri hitugan gaji 1 minggu saja. Sisanya dianggap pengabdian.

Peraturan Presiden (PP) nomor 98 tahun 2020 menjadi acuan besaran gaji PPPK.

Besarnya gaji PPPK 2021 akan bervariasi menurut golongan masing-masing.

PPPK menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 termasuk dalam kategori Aparatus Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Penyanyi Ed Sheeran Lelang Gitar, Hasilkan Uang Rp1 Miliar, Disumbangkan ke Sekolah di Kota Kelahirannya

Jadi layaknya PNS, PPPK digaji oleh negara. Gaji PPPK akan rutin diterima tiap bulan tentunya.

Jika dilihat dari peraturan.bpk.go.id, seperti inilah gambaran gaji PPPK beserta tunjangannya:

Gaji PPPK
• Gaji PPPK golongan I : Rp.1.749.900 - Rp.2.686.200
• Gaji PPPK golongan II : Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900
• Gaji PPPK golongan III : Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200
• Gaji PPPK golongan IV : Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600
• Gaji PPPK golongan V : Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700


• Gaji PPPK golongan VI : Rp.2.539.700 - Rp.4.043.800
• Gaji PPPK golongan VII : Rp.2.647.200 - Rp.4.124.900
• Gaji PPPK golongan VIII : Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100
• Gaji PPPK golongan IX : Rp.2.966.500 - Rp.4.872.000
• Gaji PPPK golongan X : Rp.3.091.900 - Rp.5.078.000
• Gaji PPPK golongan XI : Rp.3.222.700 - Rp.5.292.800

Halaman:

Tags

Terkini