Palembang, Klikanggaran.com - Dua komisaris PT Petro Muba ditenggarai telah habis masa jabatannya, atau tanggal berlaku SK penetapannya sudah kedaluarsa.
Sebab itu, Bupati Muba selaku pemilik 100 persen saham PT Petro Muba agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan RUPS atau RUPSLB.
Dengan demikian, pengeluaran anggaran kepada pihak yang tidak menjabat dapat dihindari oleh PT Petro Muba.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meninjau Kegiatan Vaksinasi di Klaten dan Hadiri Pertemuan Majelis Rektor
Hal itu sebagaimana dikatakan Feri Kurniawan, selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran di Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk diketahui, SK Bupati Musi Banyuasin Nomor: 751/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2017 dan SK Bupati Musi Banyuasin Nomor:
753/KPTS-SEKDA/ 2017, menjadi payung hukum jabatan Komisaris PT Petro Muba Holding.
"Biasanya, di dalam klausal SK terdapat kata - kata berlaku semenjak di tanda tangani dan disebutkan juga periode masa jabatan. Petromuba cukup dikenal di tingkat nasional dengan holding yang mencakup banyak unit usaha dan anak perusahaan dengan profit company yang menjanjikan, harusnya segera melakukan RUPSLB untuk memantapkan dasar hukum keputusan PT Petro Muba agar jangan menjadi masalah dikemudian hari, karena tanda tangan pengurus perusahaan yang sudah kadaluarsa," ujar Feri Kurniawan, pada Klikanggaran.com, Minggu (12-9).
Baca Juga: Menurut Pengamat Kemaritiman, Pembangunan Pelabuhan Harus Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat
Feri menuturkan, bahwa dirinya kenal baik dan sering berkomunikasi dengan Sekda dalam memberikan masukan dalam rangka memantau kinerja Pemerintahan.
"Beliau [Sekda] adalah orang yang perfek dalam mengambil keputusan, dan saya yakin beliau belum tahu permasalahan ini karena kesibukannya, seharusnya para pengurus perusahaan berkoordinasi dengan beliau selaku pemimpin tertinggi administrasi Pemerintah Daerah Muba," tuturnya.
Selain itu, kata Feri, DPRD Muba juga harus proaktif dengan mengundang Direksi dan Komisaris PT Petro Muba terkait kepengurusan perusahaan yang telah habis masa jabatan dan meminta dilakukan RUPSLB sesegera mungkin untuk menghindari masalah hukum dikemudian hari.*
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.