kebijakan

Ada Potensi Denda Pajak Reklame Rp631 Juta, Sayangnya Belum Dikenakan, Kenapa Ya?

Sabtu, 4 September 2021 | 09:48 WIB
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Bapenda Kab Bekasi (Instagram/bependa_kab_bekasi)

Bekasi, Klikanggaran -- Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.

Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame melalui media reklame di daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan.

Penerbitan izin reklame dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Kapankah Buah Hati Kita untuk Pertama Kali Senyum dan Tertawa? Ini Penjelasannya, Bunda

Sementara perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Peraturan yang digunakan oleh Bapenda sebagai panduan untuk pajak reklame adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
2. Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi;
3. Perbup Bekasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Nilai Sewa Reklame (NSR) Kabupaten Bekasi; dan
4. Perbup Bekasi Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Reklame.

Melansir Laporan BPK Nomor: 6/LHP/XVIII.BDG/01/2021, tanggal 16 Januari, analisa atas peraturan-peraturan di atas diketahui hal sebagai berikut.

Pertama, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah adalah mengatur secara umum tentang pajak daerah. Dalam pasal 25 menyebutkan bahwa tata cara penyelenggaraan reklame diatur lebih lanjut oleh Bupati, namun sampai dengan sekarang belum diatur;

Baca Juga: Militer Rusia: Suriah Tembak Jatuh 21 dari 24 Rudal Israel dalam Serangan Terbaru di Damaskus

Kedua, Perbup Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 tentang juknis Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi masih secara umum belum spesifik terkait reklame. Dapat dilihat dari tata cara pendataan dan pendaftarannya, dimana pendataan untuk mendapatkan jenis kegiatan usaha, pemilik usaha dan omset sedangkan pendataan reklame karakternya berbeda yaitu membutuhkan data ukuran, jenis reklame, gambar desain produk, gambar layout konstruksi dan sebagainya. Begitupun dengan formulir pendaftaran yang diisi oleh WP masih secara umum tidak spesifik sesuai dengan data yang dibutuhkan. Sehingga peraturan yang ada belum dapat mendata reklame secara detail. Selain itu Standar Operasional Prosedur mengenai pendataan reklame belum dibuat. Selain itu dalam mendata reklame perlu petunjuk teknis untuk mengatur standar/teknis pengukuran reklame sehingga akan mempermudah petugas lapangan dalam mendata;

Ketiga, Perbup Bekasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang NSR Kabupaten Bekasi belum sinkron dengan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Diantaranya adalah Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah pasal 21 ayat (2) menyebutkan dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Sementara panduan yang dipakai oleh Bapenda dalam penetapan pajak reklame adalah Perbup Bekasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang NSR.

Keempat, Perbup Bekasi Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Reklame pada Bab IX Sanksi dan Bab X Penertiban belum diterapkan sama sekali baik pengenaan denda untuk perpanjangan reklame yang sudah jatuh tempo maupun reklame yang terpasang yang tidak memiliki izin dan ketetapan.
Terkait dengan point keempat di atas, dalam analisis BPK, ditemukan potensi denda Pajak Reklame yang telah diperpanjang melebihi tanggal jatuh tempo belum dikenakan minimal sebesar Rp631.235.309,40.

Baca Juga: Petisi Tolak Saipul Jamil Tampil Di Televisi dan YouTube, Telah Ditandatangani 105.567 orang.

BPK menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan SIMPAD atas SKPD yang telah ditetapkan lewat jatuh tempo tidak dikenakan denda.

Halaman:

Tags

Terkini