Baca Juga: Wakapolri Blak-blakan Akui Layanan Polisi Lambat, Bandingkan Respons Damkar yang Dinilai Lebih Cepat
Rifai Silalahi, pedagang di Pasar Senen, meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi terbatas agar usaha jutaan pelaku UMKM tetap bertahan.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," ungkap Rifai.
"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," lanjutnya.
Rifai menilai pelarangan penuh justru akan menghentikan sumber pendapatan jutaan orang.
“Jadi pernyataan Menteri Keuangan kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ucapnya.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, Publik Soroti Aturan Baru Penahanan hingga Wewenang KPK
Jika legalisasi tidak memungkinkan, ia turut mengusulkan larangan terbatas dengan sistem kuota agar impor tetap terkendali sekaligus menambah penerimaan negara.
“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” ujarnya.
Menkeu Purbaya Tekankan Perlu Basis Industri Lokal Kuat
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah perlu menindak tegas impor pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan garmen lokal.
“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal akan kita tutup semua,” kata Purbaya pada 3 November 2025.
Menurutnya, perlindungan industri domestik sangat penting untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Industri domestik hidup, lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain,” ujar Purbaya.
Menkeu itu menegaskan, kebijakan pengetatan diperlukan agar pasar Indonesia tidak dikuasai barang ilegal asing.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik yang kuat,” tutupnya.**