kebijakan

Kebijakan Baru Prabowo: Larangan Thrifting Picu Perintah Substitusi Produk Lokal bagi Pelaku UMKM

Rabu, 5 November 2025 | 16:57 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan) menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar UMKM mulai beralih ke produk lokal. ((YouTube/Kemenko Pemberdayaan Masyarakat))


(KLIKANGGARAN) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman agar segera menyiapkan strategi peralihan bagi pelaku usaha thrifting yang terdampak kebijakan pelarangan penjualan barang bekas impor.

Usai pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), Maman menuturkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap dampak ekonomi bagi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan barang bekas impor.

“Saat pengusaha-pengusaha mikro ini, mereka, selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti, kan, konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi,” ujar Maman.

Baca Juga: Beginilah Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Usai Putusan MKD: Ada yang Kembali Aktif, Ada yang Masih Dinonaktifkan

Ia menambahkan, Presiden meminta Kementerian UMKM segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan produk pengganti dari sektor domestik. Dengan begitu, para pedagang tidak kehilangan sumber mata pencaharian.

“Ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita,” sambungnya.

Pemerintah juga akan memberikan dukungan bagi pelaku UMKM agar mampu memasarkan produk dalam negeri yang memiliki daya saing tinggi.

Menurut Maman, sejumlah produsen lokal, khususnya dari Jawa Barat, telah menghasilkan produk yang tidak kalah dari barang impor dan bahkan telah menembus pasar ekspor.

Baca Juga: Beginilah Modus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada ‘Jatah Preman’, Pemotongan Anggaran, hingga Barang Bukti Rp1,6 Miliar

Ia mencontohkan pergeseran tren pedagang di Pasar Senen, Jakarta, yang mulai beralih ke produk lokal seiring perubahan kebijakan ini.

“Didorong ke arah sana. Jadi, supaya produk lokal kita juga mempunyai pasar, punya market, dan juga bisa mendapatkan akses penjualan di dalam negeri kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan tegas untuk melarang praktik penjualan baju bekas impor.

Baca Juga: Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Sehari Jelang Sidang Korupsi, Muncul Telepon Misterius dan Sorotan Soal Keamanan Hakim

“[Thrifting akan dihilangkan atau] dilarang,” ucap Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan produk lokal sekaligus melindungi industri dalam negeri dari banjir barang bekas luar negeri.**

Tags

Terkini