(KLIKANGGARAN) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman agar segera menyiapkan strategi peralihan bagi pelaku usaha thrifting yang terdampak kebijakan pelarangan penjualan barang bekas impor.
Usai pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), Maman menuturkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap dampak ekonomi bagi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan barang bekas impor.
“Saat pengusaha-pengusaha mikro ini, mereka, selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti, kan, konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi,” ujar Maman.
Ia menambahkan, Presiden meminta Kementerian UMKM segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan produk pengganti dari sektor domestik. Dengan begitu, para pedagang tidak kehilangan sumber mata pencaharian.
“Ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita,” sambungnya.
Pemerintah juga akan memberikan dukungan bagi pelaku UMKM agar mampu memasarkan produk dalam negeri yang memiliki daya saing tinggi.
Menurut Maman, sejumlah produsen lokal, khususnya dari Jawa Barat, telah menghasilkan produk yang tidak kalah dari barang impor dan bahkan telah menembus pasar ekspor.
Ia mencontohkan pergeseran tren pedagang di Pasar Senen, Jakarta, yang mulai beralih ke produk lokal seiring perubahan kebijakan ini.
“Didorong ke arah sana. Jadi, supaya produk lokal kita juga mempunyai pasar, punya market, dan juga bisa mendapatkan akses penjualan di dalam negeri kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan tegas untuk melarang praktik penjualan baju bekas impor.
“[Thrifting akan dihilangkan atau] dilarang,” ucap Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan produk lokal sekaligus melindungi industri dalam negeri dari banjir barang bekas luar negeri.**