(KLIKANGGARAN) — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai pernyataannya tentang “produk tiruan” menimbulkan kontroversi.
Ia menjelaskan, maksud dari pernyataannya bukan untuk mendorong UMKM meniru merek asing secara ilegal, melainkan menjelaskan strategi pembelajaran industri yang dilakukan negara lain.
“Saya atas nama pribadi mohon maaf kalau sampai misalnya terpersepsikannya seperti itu,” ujar Maman kepada wartawan di Gedung Kementerian UMKM, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Maman, kekeliruannya terletak pada penggunaan analogi yang salah saat menjelaskan konsep industrialisasi.
“Sebetulnya esensinya bukan mendukung produk KW. Saya cuma keliru menggunakan analogi, misalnya menyebut Louis Vuitton jadi Louis Vuttong atau Dior jadi Doir,” ungkapnya.
“Maksud saya itu bukan soal meniru secara negatif, tapi tentang proses pembelajaran dan replikasi industri,” lanjut Maman.
Contoh dari Korea Selatan dan Tiongkok
Maman mencontohkan, Korea Selatan pada masa awal industrialisasi tahun 1960-an belajar dengan cara mengamati dan memodifikasi produk asing, terutama dari Jepang dan Amerika Serikat.
“Dia (Korea Selatan) meniru, tapi tidak plek-plekan. Mereka melakukan amati, tiru, modifikasi sampai akhirnya punya produk sendiri. Nah, yang saya maksud adalah spirit itu,” tambahnya.
Ia menegaskan, tujuannya bukan mendorong pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), tetapi menumbuhkan semangat inovasi di kalangan pelaku usaha kecil.
Klarifikasi dan Ajakan Berinovasi
Maman juga menyesali cara penyampaiannya yang menimbulkan tafsir keliru di publik.
Artikel Terkait
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan Tak Ada Penggunaan Uang Negara
Bantah Edarkan Surat Berkop Kementerian UMKM Tuk Plesiran Istrinya, Menteri Maman: Saya Tak Pernah Perintah
BAPPENAS RI Apresiasi Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Jadi Percontohan Digitalisasi, Sembako Murah hingga Pemberdayaan UMKM
TPK Banjarmasin Hibahkan 1.415 Ban Bekas Jadi Modal UMKM
Perkuat Daya Saing Industri Lokal, Produk UMKM di Luwu Utara Harus Bersertifikasi Halal