(KLIKANGGARAN) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengirim sinyal keras terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres yang selama ini menopang bisnis thrifting di Indonesia.
Ia menegaskan, siapa pun yang menentang kebijakan pemerintah dalam pemberantasan impor pakaian bekas akan ditindak. Menurutnya, suara penolakan justru menjadi petunjuk bahwa pihak tersebut bagian dari jaringan pelaku ilegal.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” imbuhnya.
Purbaya menyebut pemerintah kini tak hanya akan mengandalkan razia dan pemusnahan barang impor ilegal, tetapi juga penegakan hukum disertai sanksi ekonomi berat agar pelaku jera.
“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujarnya.
Denda dan Daftar Hitam untuk Pelaku Balpres
Menkeu mengungkapkan, Kemenkeu tengah menyiapkan skema penindakan baru bagi pelaku impor pakaian bekas. Selain ancaman penjara, mereka akan dikenakan denda tambahan dan masuk daftar hitam agar tidak bisa lagi beraktivitas di sektor impor.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda,” ucapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, 22 Oktober 2025.
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” tambahnya.
Menurut Purbaya, kebijakan baru ini penting agar negara tidak terus dirugikan oleh mafia impor pakaian bekas yang meraup keuntungan besar dari celah hukum.