“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.
Dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), diatur bahwa jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem Kementerian Haji.**