Peserta magang akan memperoleh uang saku setara dengan UMK wilayah tempat bekerja.
“Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta–Rp5,5 juta. Tiap bulannya, para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” tambahnya.
Siapkan Generasi Tenaga Kerja Baru
Dengan tambahan kuota ini, pemerintah berharap Magang Nasional menjadi program strategis untuk menyiapkan tenaga kerja muda yang siap bersaing di pasar profesional.
Selain memperluas kesempatan kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan tingkat pengangguran terdidik yang masih tinggi di berbagai daerah.**