kebijakan

Inilah Alasan Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: Sebut Insentif untuk Orang Kibul-kibul dan Tak Pas untuk Ekonomi

Sabtu, 20 September 2025 | 18:32 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kelanjutan program tax amnesty jilid III. ((Dok. Kemenkeu))


(KLIKANGGARAN) – Rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III kembali memicu perdebatan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya enggan melanjutkan program pengampunan pajak karena dinilai tidak tepat bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Purbaya, tax amnesty justru memberi ruang bagi pihak-pihak yang sengaja menghindari kewajiban pajak.


“Kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” imbuhnya.

Baca Juga: Patrick Kluivert dan Puzzle Garuda: Strategi Keseimbangan Timnas Indonesia Hadapi Tekanan Arab Saudi-Irak di Round 4

Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui apakah dirinya secara regulasi memiliki kewenangan untuk menolak wacana tersebut.


“Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan akan menelaah lebih lanjut jika ada proposal resmi yang diajukan, namun secara pandangan ekonominya, program tersebut dianggap kurang tepat.


“Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas,” tegasnya.

Baca Juga: Ucapan Viral Soal Uang Negara, DPRD Gorontalo Panggil Wahyudin Moridu: Disebut Disebar Teman Wanita hingga Klarifikasi

Purbaya menekankan bahwa kebijakan pajak seharusnya dijalankan dengan adil dan tidak memberatkan, sekaligus memberi kontribusi positif bagi ekonomi.


“Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul,” katanya.

“Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Kemendagri Sentil Wali Kota Arlan: Pindahkan Kepala Sekolah Harus Sesuai Aturan

Riwayat Wacana Tax Amnesty Jilid III

Halaman:

Tags

Terkini