Bos BGN Akui 48 Persen Kasus Keracunan Nasional Berasal dari Program MBG, Janji Sinkronkan Data dengan Kemenkes

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 17:35 WIB
BGN ungkap MBG sumbang 48 persen kasus keracunan di Indonesia.  ((Instagram/badangizinasional.ri))
BGN ungkap MBG sumbang 48 persen kasus keracunan di Indonesia. ((Instagram/badangizinasional.ri))

 

(KLIKANGGARAN) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membeberkan fakta mengejutkan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025).

Dadan menyebut, sepanjang 10 bulan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hampir separuh kasus keracunan pangan di Indonesia berasal dari kegiatan tersebut.

“MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ungkap Dadan di hadapan para anggota dewan.

Menurut data BGN, total kasus keracunan pangan mencapai 441 kejadian, dan lebih dari 200 di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan program MBG yang digagas pemerintah sejak awal 2025.

Baca Juga: Raja Gen Z Surakarta Undang Sultan HB X Hadiri Jumenengan PB XIV, Simbol Eratnya Persaudaraan Dua Keraton Mataram

Perbedaan Data dengan Kementerian Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Dadan juga mengakui adanya perbedaan antara data BGN dan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal jumlah penerima manfaat MBG yang mengalami gangguan kesehatan.

“Penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan, yang rawat inap ada 636 orang, kalau di data Kementerian Kesehatan ada 638 orang, beda dua orang, tapi kami akan sinkronkan,” jelasnya.

“Kemudian yang rawat jalan, di data kami 11.004 dan di Kementerian Kesehatan ada 12.755, sehingga totalnya kalau berbasis laporan Kemenkes itu 13.371 penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan akibat program MBG,” lanjut Dadan.

Baca Juga: Hasil Kumamoto Masters Japan 2025: Dhinda Bikin Kejutan, Gregoria Comeback Gemilang ke Babak 16 Besar

Dadan menambahkan bahwa sejak dimulai pada 6 Januari 2025, program MBG telah memproduksi 1,8 miliar porsi makan yang disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia.

Instruksi Baru: SPPG Wajib Pakai Air Tersertifikasi

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Dadan menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan aturan baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penggunaan air bersih dalam proses memasak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X