Istana Tegaskan Tim Koordinasi MBG Dibentuk untuk Perkuat Kinerja BGN, Mensesneg Jelaskan Tidak Akan Tumpang Tindih Kewenangan

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG bertujuan untuk memperkuat kinerja Badan Gizi Nasional.  ((Instagram/kemensetneg.ri))
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG bertujuan untuk memperkuat kinerja Badan Gizi Nasional. ((Instagram/kemensetneg.ri))

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Nanik Deyang melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025. Dalam tugasnya, ia bertanggung jawab menggelar rapat rutin minimal dua kali setiap bulan dan menyampaikan laporan kepada Ketua Tim Koordinasi serta Presiden.

“Penunjukan ini merupakan mandat penting yang menegaskan komitmen penuh BGN untuk memastikan setiap porsi makanan memenuhi standar gizi terbaik, terkoordinasi secara efektif, dan berjalan tanpa hambatan di seluruh daerah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Nanik akan dibantu oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan dari Kementerian Koordinator bidang Pangan sebagai wakilnya.

Baca Juga: Bahlil Sidak SPBU di Malang setelah Ramai Keluhan Motor ‘Brebet’, Pemeriksaan Lemigas Nyatakan Kualitas BBM Masih Sesuai Standar Pemerintah

BGN Tetap sebagai Pelaksana Utama

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa terdapat perbedaan peran antara dirinya dan Ketua Tim Koordinasi.

“Program ini kan melibatkan berbagai kementerian dan instansi lain untuk mendukung program tersebut,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

“Karena itu dibutuhkan Ketua Tim Koordinasi,” lanjutnya.

Baik BGN maupun Tim Koordinasi masih tetap berkewajiban melaporkan progres langsung kepada Presiden.

“Kalau Tim Koordinasi laporannya ke Presiden, Kepala Badan Gizi juga laporannya ke Presiden. Sama,” tutup Dadan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X