“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.
Perlindungan Publik Jadi Prioritas
Alexander menekankan bahwa pembekuan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan fitur digital.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Baca Juga: Tandatangani Perjanjian Kerja, 288 ASN PPPK Luwu Utara Dituntut Adaptif, Responsif, dan Inovatif
Pesan Tegas untuk Seluruh PSE
Kasus TikTok dijadikan peringatan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Dampak dan Implikasi
Langkah pemerintah ini diperkirakan membawa dampak signifikan, mengingat basis pengguna TikTok di Indonesia sangat besar, termasuk popularitas TikTok Shop sebelum dihentikan pada akhir 2023.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya ditentukan oleh kepatuhan perusahaan terhadap aturan nasional.**
Artikel Terkait
Resmi Diblokir di AS, TikTok Terancam Denda Rp81,9 Juta per Pengguna yang Masih Akses Aplikasi Ini, Isu Keamanan Jadi Alasan
Akun TikTok yang Memfitnah Anaknya Kini Gembokan, Ruben Onsu Spill Pemiliknya Tidur di Tempat Kerja: Jangan Sok Hebat!
Sorotan Khusus: Facebook Ditinggalkan, TikTok Jadi Jawara Baru Medsos RI, YouTube Masih Digandrungi Gen X hingga Pre-Boomer di 2025