(KLIKANGGARAN) – Keputusan pemerintah Indonesia membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd kembali menyedot perhatian publik.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional, terutama terkait kewajiban menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Data Parsial Aktivitas TikTok Live
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini bermula dari permintaan pemerintah atas data aktivitas TikTok Live selama demonstrasi 25–30 Agustus 2025. Komdigi menduga ada praktik monetisasi oleh akun-akun yang terindikasi terlibat perjudian online.
“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Jumat 3 Oktober 2025.
“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.
Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengharuskan PSE lingkup privat membuka akses sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.
Batas Waktu Klarifikasi dan Penolakan TikTok
Komdigi sempat memanggil TikTok untuk hadir dalam sesi klarifikasi pada 16 September 2025. Perusahaan diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Atas dasar itulah pemerintah menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
Artikel Terkait
Resmi Diblokir di AS, TikTok Terancam Denda Rp81,9 Juta per Pengguna yang Masih Akses Aplikasi Ini, Isu Keamanan Jadi Alasan
Akun TikTok yang Memfitnah Anaknya Kini Gembokan, Ruben Onsu Spill Pemiliknya Tidur di Tempat Kerja: Jangan Sok Hebat!
Sorotan Khusus: Facebook Ditinggalkan, TikTok Jadi Jawara Baru Medsos RI, YouTube Masih Digandrungi Gen X hingga Pre-Boomer di 2025