Meski PAN sempat membantah dengan menyebut surat tersebut palsu, Sri Radjasa tetap meragukan klarifikasi itu.
"Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota, karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin," terang Sri Radjasa.
"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.
Baca Juga: Penuhi Standar Kesehatan MBG, Bupati Andi Rahim Minta Dapur SPPG Miliki Sertifikat SLHS
Peringatan untuk Pemerintah
Sri Radjasa menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Ia menduga ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan tersebut.
“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.
Bahkan, ia menilai praktik ini bisa masuk kategori korupsi kebijakan.
“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya.**
Artikel Terkait
Skandal Politik Menteri Desa: Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Tenaga Pendamping Desa Jadi Korban
Nasib Politik Usai Dinonaktifkan PAN, Eko Patrio Pilih Fokus Keluarga dan Serahkan Keputusan Sepenuhnya kepada Zulhas
Begini duduk perkara dua desa yang akan dilelang di Bogor, Mendes Yandri minta pemerintah dan DPR ambil langkah penyelamatan