1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Peserta bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp500 juta untuk rumah tapak atau susun dengan tenor maksimal 30 tahun.
2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Khusus renovasi rumah dengan sertifikat tanah sah, plafon Rp200 juta, tenor maksimal 15 tahun.
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Membantu sebagian atau seluruh DP rumah tapak/susun bersubsidi. Plafon maksimal Rp150 juta, tenor maksimal 30 tahun, hanya untuk peserta yang belum punya rumah.
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Ditujukan untuk pengembang sebagai modal membangun perumahan dalam program manfaat BPJAMSOSTEK, mencakup konstruksi hingga sarana prasarana.**
Artikel Terkait
Kadisdukcapil Lutra Harap Anak yang Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Desa Muktijaya dan BPJS Kesehatan Teken MoU untuk Pelaksanaan Program Pesiar
Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 146,4 Juta Warga pada 2026, Sri Mulyani: Anggarannya Mencapai Rp69 Triliun
Airlangga Hartarto Ungkap Strategi Stimulus Ekonomi Semester II 2025, Fokus ke Konsumsi, Perumahan, dan Program Prioritas
Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Ketua Banggar DPR Pastikan Tunjangan Perumahan hingga Fasilitas Mewah Anggota Dewan Akan Dicabut. Betulkah?
Ara Ingatkan HIPMI Seleksi Ketat Peserta KUR Perumahan: Jangan Sampai Pengusaha Bermasalah Ikut Program