KLIKANGGARAN--Pemeriksaan terhadap dua notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang telah memalsukan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir kini telah dijadwalkan oleh Polisi.
AKBP Petrus Silalahi Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan pemeriksaan terhadap kasus yang sedang terjadi kepada Nirina Zubir itu rencananya dilakukan pada Senin 22 November 2021 yang kan datang.
Selanjutnya AKBP Petrus Silalahi belum bisa memastikan apakah pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak, Nirina Zubir harus menunggu sampai pada tanggal yang ditetapkan.
Baca Juga: Prabowo Bertemu dengan Megawati di Sela-Sela Pelantikan Panglima TNI, Ada Apa ya?
AKBP Petrus Silalahi menyebutkan pemeriksaan ditunda sampai pekan depan setelah menganalisan asas patut dan wajarnya atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir tersebut.
“Pemeriksaan sampai pada Senin, pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin gitu,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat, 18 November 2021.
Penahanan akan dilakukan atas dasar objektifitas dan subjektifitas penilaian dari penyidik.
Baca Juga: Mike Tyson 'Tantang' Racun Kodok, KO?
Untuk diketahui, beberapa waktu keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita yang lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kemudian Polisi menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut dan menahan tiga diantaranya. Ketiga orang yang ditahan adalah yang ditahan adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.