Bagaimana Hukum KEPO dalam Islam? Simak Penjelasan Habib Ja'far Berikut!

- Selasa, 19 April 2022 | 15:11 WIB
Habib Ja'far (Tangkap Layar YouTube)
Habib Ja'far (Tangkap Layar YouTube)

KLIKANGGARAN -- Dalam sebuah program televisi Habib Ja'far ditanya mengenai hukum KEPO.

Sebagaimana diketahui, KEPO merupakan singkatan dari Knowing Every Particular Object, lalu bagaimana pandangan Islam?

Habib Ja'far mengatakan bahwa hukum KEPO, atau rasa ingin tahu terhadap sesuatu itu tergantung pada objeknya.

Baca Juga: ARMY Kecewa dengan Kedekatan Jay Park dan Jungkook BTS, Kenapa atuh?

"KEPO itu tergantung KEPO apa. Kalau KEPO kebaikan itu ngak apa-apa. Kalau KEPOnya mencari-cari kesalahan orang lain itu dilarang," ungkap Habib Ja'far dikutip Klikanggaran.com dari YouTube TonightShow pada Selasa, 19 April 2022.

Lebih lanjut Habib Ja'far menjelaskan bahwa memata-matai itu pun hukumnya dilarang dalam Islam.

"Dalam Surah Al-Hujurot ayat 12, walaa tajassasuu, janganl kalian memata-matai orang lain dengan basisnya prasangka," terang Habib Milenial itu.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Halal Bihalal Lebaran Tanpa Makan dan Minum, Warganet : Kumaha Bapak we!

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Youtube Tonight Show NET

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Ampuh Merebus Ayam agar Empuk dan Tidak Bau Amis

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:55 WIB
X