Maling Uang Rakyat Lebih Banyak Deliknya, Tidak Bisa Dibandingkan dengan Maling Ayam, Lho

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 20:42 WIB
Novel Baswedan (Klikanggaran/Dodi_Budiana)
Novel Baswedan (Klikanggaran/Dodi_Budiana)

KLIKANGGARAN-- Mungkin kita pernah mendengar ungkapan “maling ayam dihukum berat tapi maling uang rakyat kadang lepas dari jerat.”

Tentunya ini tidak lepas dari realita yang ada bahwa kenyataannya maling ayam lebih cepat masuk penjara dibanding dengan maling uang rakyat.

Secara logika, semestinya maling uang rakyat dihukum lebih berat daripada hukum yang dijatuhkan kepada maling ayam, sebab maling uang rakyat, selain maling uang juga melanggar sumpah jabatan.

Lalu, apakah sebenarnya yang menyebabkan kasus maling ayam lebih cepat selesai dibanding dengan maling uang rakyat.

Baca Juga: Kabur dari Karantina, Apakah Selebgram Rachel Vennya akan Jadi Tersangka?

Mengutip Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kenapa Pencuri Ayam Dihukum Lebih Lama daripada Maling Uang Rakyat? Novel Baswedan Ungkap Pandangannya", mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, pidana maling uang rakyat memiliki banyak delik.

Terdapat beberapa delik pidana maling uang rakyat, seperti delik suap dan delik kerugian keuangan negara, kata Novel.

“Kita perlu paham dulu, pidana korupsi itu banyak deliknya. Ada terkait delik suap, ada delik terkait dengan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

“Begitu juga dengan pidana umum. Contohnya, kalau tadi bicara pencurian ya, itu ada pencurian ringan, pencurian biasa, pencurian pemberatan, dan ada pencurian dengan kekerasan,” katanya menerangkan, seperti dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan pada 1 November 2021.

Baca Juga: Tidak Miliki NUKS Kepala Sekolah Tidak Bisa Cairkan Dana BOS dan Tanda Tangani Ijazah

“Pencurian biasa itu ancaman hukumannya 5 tahun, dan kemudian pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimalnya 7 tahun, dan pencurian dengan kekerasan, seingat saya 12 tahun,” tuturnya.

Menurutnya, dalam beberapa kasus bisa jadi mendapatkan sanksi yang berat sesuai dengan ancaman maksimal.

Perkara tindak pidana maling uang rakyat memiliki beberapa jenis kejahatan.

“Contoh, perbuatan memberi suap, itu ancaman maksimalnya 5 tahun, kalau menerima (suap) itu ada yang 5 tahun, ada yang ancamannya lebih berat, bisa seumur hidup, atau 20 tahun,” ucapnya menerangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X