Dengan diawasi dan diberikan izin oleh BAPPEBTI, perusahaan pialang tersebut telah terdaftar di BAPPEBTI. Jika broker tersebut tidak terdaftar di BAPPEBTI maka tidak dianggap legal di Indonesia. Dan trading yang dilakukan semakin berisiko tinggi. Sebaiknya pastikan memilih broker yang terdaftar, apalagi untuk pemula.**
Artikel Terkait
Heny Prabaningrum : Optimalisasi Investasi untuk Akselerasi Eliminasi TBC, Selamatkan Indonesia dari TBC
Bagaimana Potensi dan Kelebihan Ethereum Sebagai Aset Investasi Crypto?
Dukung UMKM di daerah, Kementerian Investasi Fasilitasi Kemitraan Senilai Rp 143,84 Miliar
Angola Harapkan Investasi Besar dari Rusia