KLIKANGGARAN -- Beberpa waktu lalu Token ASIX milik Anang Hermansyah sempat membuat heboh masyarakat.
Kehebohan mengenai Token ASIX itu dikarenakan Badan Pengawas Perdagangan Berkangka Komoditi (Bappebti) melarang peredaran token tersebut.
Dikatakan oleh Bappebti Token ASIX milik Anang Hermansyah tidak termasuk salah satu dari 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.
Harga token ASIX milik Anang Hermansyah pun anjlok hingga lebih dari 30 persen sejak cuitan Bappebti tersebut diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022.
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” cuitnya.
“Sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” imbuh Bappebti menjelaskan dalam cuitannya.
Setelah hal tersebut viral di media sosial, akhirnya Bappebti Kemendag pun mengkalrifikasi apa yang sebenarnya dimaksud oleh pihaknya terkait pelarangan terhadap Token ASIX.
"Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," dikutip Klikanggaran.com dari akun twitternya @InfoBappebti.
"Penilaian sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut," tambahnya.
Bappebti juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Anang Hermansyah dan Ashanty untuk proses pendaftaran Token ASIX mereka.
Baca Juga: Akui Dirinya sedang Mabuk lalu Delusi, Syerin Minta Maaf Tuduhannya Terhadap Gofar Tidak Benar
"Pada hari ini atas inisiatif dari tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya,"pungkasnya.**
Artikel Terkait
Fatwa MUI: Perdagangan Kripto Adalah Haram
NFT Ghozali Everyday Menampilkan Foto-foto Selfinya Ternyata Laku Hingga Mencapai Miliaran, Kok Bisa?
Transaksi NFT Makin Populer, Kominfo Awasi Kegiatan Transaksi NFT di Indonesia, Apa Alasannya?
Ridwan Kamil Serahkan Hasil Penjualan Lukisan Karya Pelukis Jalan Braga di NFT, Uangnya Jutaan!!