Jakarta, Klikanggaran.com - Pasar modal syariah merupakan salah satu pilar dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Namun, meskipun pada 2001 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah menerbitkan Fatwa No. 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalannya, sehingga enggan untuk berinvestasi di sektor tersebut.
Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, mengatakan hal itu sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat sekaligus meningkatkan literasi mereka tentang kehalalan pasar modal syariah, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang intensif.
“Perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No.2, Jakarta Pusat, Sabtu (11-9).
Baca Juga: Kelebihan Vaksin Johnson dan Johnson Diungkapkan dr. Tirta: Cukup Sekali Suntik
Pada acara yang mengangkat tema “Pasar Modal dalam Perspektif Islam” tersebut, Wapres menyatakan bahwa ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI.
“Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI,” ungkapnya.
Lebih jauh Wapres menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSNMUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
“Adapun yang dilarang menurut syariah itu adalah kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman,” jelasnya.
Baca Juga: Fantastis! LHKPN Kepsek SMKN 5 Tanggerang Senilai Rp1,6 Triliun
Meskipun sudah ada kaidah yang menguatkan kehalalan pasar modal syariah, Wapres mencermati, tidak membuat masyarakat muslim berinvestasi di sektor tersebut. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sampai dengan Juni 2021, jumlah kepemilikan efek saham syariah berdasarkan Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID) sebanyak 991 ribu SID atau tumbuh 36,48% dalam waktu 6 bulan.
Kendati demikian, jumlah SID kepemilikan efek saham syariah masih sekitar 18% dari total SID pasar modal yang mencapai 5,5 juta SID. Sedangkan dari sisi kapitalisasi pasar, Indek Saham Syariah Indonesia pada 30 Juni 2021 mencapai 3.352 triliun rupiah atau hampir separuh dari kapitalisasi pasar saham Indonesia sebesar 7.100 triliun rupiah.
“Jika dilihat dari potensi masyarakat muslim Indonesia, tentu jumlah ini sangat kecil sekali, oleh karena itu melalui pemahaman dan literasi terhadap keuangan syariah sedari dini, dari usia pelajar dan mahasiswa tentu akan menjadi modal bagi pertumbuhan dan pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang,” ucap Wapres optimis.
Baca Juga: Gaduh Mahfud Md vs Said Didu Gara-gara Cristiano Ronaldo
Akan tetapi, Wapres tetap mengingatkan bahwa investasi di pasar modal mengandung resiko, sehingga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.
Artikel Terkait
3 Bank Syariah Hasil Merger Beroperasi: Pangsa Pasar Industri Keuangan Syariah Indonesia akan Lewati Batas 10%
Perbankan Syariah Tumbuh Lebih Cepat dari Perbankan Konvensional di Tengah Pandemi
IPW Desak Listyo Sigit Ungkap Investasi Bodong, Termasuk PT Buraq Nur Syariah
Sihabudin : Aqidah & Syariah Modal Ibadah Muslim Bukan Radikalisasi
Mela Trestiati : Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda Telah Melanggar Kesepakatan Bersama