KLIKANGGARAN.Com. Pengadilan Australia (7/9/2021) memberikan hukuman membayar denda 1,12 juta dolar Amerika atau 1,5 juta dolar Australia kepada perusahaan asuransi Allianz SE unit Australia.
Denda dijatuhkan karena perusahaan itu seperti dikutip dari Reuters telag menjual asuransi perjalanan kepada pelanggan yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengungkapkan dengan benar cara menghitung premi.
September 2020 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan Asuransi Allianz unit Australia diajukan ke pengadilan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC).
Dalam pengaduannya, ASIC menjelaskan, Allianz Australia dan AWP Australia, berkomitmen A$10 juta pada Oktober tahun lalu (2019) untuk mengkompensasi sekitar 31.500 pelanggan yang menjual asuransi perjalanan yang berpotensi salah melalui situs web Allianz sendiri dan Expedia, kata ASIC. Allianz Australia menerbitkan asuransi perjalanan sementara AWP menangani penjualannya.
Baca Juga: Presiden FIFA: Penghentian Pertandingan Brasil vs Argentina adalah “Gila”. Ingin Tahu Alasannya?
Atas putusan tersebut, ASIC mengatakan pengadilan mempertimbangkan pengakuan awal oleh perusahaan Allianz dalam memutuskan hukuman.
“Industri asuransi harus transparan dan akurat dalam menjual dan mempromosikan produknya,” kata Wakil Ketua ASIC Sarah Court dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.
Artikel Terkait
Setelah 17 Tahun Bayar Premi, eh, Nasabah Gagal Klaim Asuransi Pendidikan
Dianggap Janggal! Pemerintah Kabupaten Lahat Tanggung Asuransi Lakalantas
Bank Nagari: Masa Berlaku Asuransi Agunan Empat Debitur Belum Diperpanjang
Pakar Hukum Sebut Sanksi Terhadap Wakil Ketua KPK Patut Dikaji