Dianggap Janggal! Pemerintah Kabupaten Lahat Tanggung Asuransi Lakalantas

photo author
- Selasa, 10 November 2020 | 10:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


Lahat, Klikanggaran.com

 

SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Anehnya, Pemkab Lahat membayar double pertanggung jawaban kecelakaan lalu lintas melalui asuransi Jasa Raharja Putra. Padahal, Lakalantas  telah ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja melalui pembayaran pajak pertahunnya.

 

-

 

Pemkab lahat membayar Premi Asuransi sebesar Rp13.750/orang untuk 431.354 jiwa penduduk Kabupaten lahat. Pertanggungan yang diterima oleh penduduk Kabupaten Lahat yang meninggal lakalantas sebesar Rp4.500.000/orang. Dan yang meninggal non lakalantas sebesar Rp2.500.000/orang.

 

MAKI Sumsel menyoroti asuransi kematian di Kabupaten Lahat ini, lantaran dianggap berpotensi adanya pemborosan keuangan daerah.

 

"Kan sudah ada pertanggungan dari pemerintah melalui Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000 per orang yang meninggal Lakalantas", kata MAKI Sumsel melalui Deputinya, Ir Kurniawan. Selasa (10/11/20).

 

"Sekarang berapa banyak yang klaim asuransi kematian di Kabupaten Lahat dan apa sudah disosialisasikan ke seluruh penduduk Lahat. Premi asuransi kematian ini apakah bisa digunakan untuk yang meninggal akibat Covid-19? karena yang ditanggung Lakalantas dan kecelakaan non Lakalantas," papar Feri lebih lanjut.

 

Kabupaten Lahat dengan banyak wilayah yang belum terjangkau internet, sehingga klaim melalui internet menurut Feri menjadi tidak efektif.

 

"Untuk apa membuat anggaran yang mubazir dan tidak tepat sasaran. Lebih baik fokus ke program yang tepat sasaran", Feri mengakhiri.

 

MAKI Sumsel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X