“Kami langsung telepon Menteri Perdagangan, beliau katakan bahwa enggak ada enggak ada izin,” kata Amran.
Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemasukan beras tersebut otomatis berstatus ilegal.
Pemerintah kini tengah menelusuri alur masuk barang dan pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Stok Nasional Melimpah, Impor Dinilai Tak Perlu
Terlepas dari aspek legalitas, Amran menilai bahwa impor ini tidak memiliki urgensi karena pasokan nasional berada dalam kondisi aman.
Tokoh asal Sulawesi Selatan itu mengungkapkan bahwa stok beras di dalam negeri sangat mencukupi.
“Beras kita di sana cukup besar. Ada hampir 100.000 ton,” tegasnya.
Ia menilai pemasukan beras tanpa izin hanya akan merusak upaya pemerintah menjaga swasembada.
Menurutnya, komitmen pada ketahanan pangan harus ditunjukkan dengan mendukung produksi lokal dan menjaga integritas pejabat publik.
“Stok kita banyak. Ini nasionalismenya di mana? Ini adalah kehormatan bangsa,” lanjutnya.
Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Kementerian Pertanian memastikan siap mendukung proses penegakan hukum, termasuk menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan aparat.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional.
Artikel Terkait
Inilah Janji Mentan Amran: Indonesia Diklaim Bisa Capai Swasembada Beras dalam Tiga Bulan Berkat Transformasi Pertanian Modern
Berantas Kecurangan di Pasar Beras, Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Kompromi Bagi Pihak yang Rugikan Petani Indonesia
Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka, Kasus Seret Korporasi hingga Eks Dirjen
Bulog Ungkap Langkah Atasi 1.200 Ton Beras SPHP di Maluku Utara yang Nyaris Rusak Usai Sidak Komisi IV DPR RI
Pemerintah Hentikan Impor Beras 3 Bulan ke Depan: Sinyal Serius Menuju Swasembada dan Kemandirian Pangan Nasional