Pertamina Dukung Kebijakan Pemerintah Campur Etanol 10 Persen ke BBM Mulai 2026, Dorong Transisi Energi dan Kurangi Emisi

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:27 WIB
Pertamina sepakat mengikuti aturan pemerintah terkait campuran etanol di BBM jenis bensin.  ((Unsplash/aldrinrachmanpradana))
Pertamina sepakat mengikuti aturan pemerintah terkait campuran etanol di BBM jenis bensin. ((Unsplash/aldrinrachmanpradana))

Baca Juga: KH. Anwar Manshur, Ulama Besar Ponpes Lirboyo yang Jadi Panutan Santri dan Pejabat karena Keteladanan dan Kesederhanaannya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa rencana penggunaan etanol 10 persen telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto setelah rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Etanol Pernah Jadi Kendala Kolaborasi SPBU Swasta

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan bahwa keberadaan etanol dalam bahan bakar sempat menjadi kendala dalam kerja sama antara Pertamina dan beberapa SPBU swasta seperti VIVO dan APR.

“VIVO membatalkan untuk melanjutkan, akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR. APR akhirnya tidak juga. Jadi, tidak ada semua,” ujar Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada 1 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Stimulus Ekonomi Baru, Airlangga: 35 Juta Keluarga Dapat BLT dan 80 Ribu Kuota Program Magang Dibuka

VIVO sebelumnya telah berencana membeli 40 ribu barel base fuel dari Pertamina, namun kerja sama tersebut batal karena adanya kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam bahan bakar tersebut.

“Kontennya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu,” imbuhnya.

“Kalau tidak salah sampai 20 persen etanol, sedangkan ada etanol 3,5 persen ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelas Achmad.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X