Namun, keputusan final terkait penurunan tarif tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi hingga akhir 2025.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” ucapnya.
Ia menilai, penurunan tarif PPN dapat membantu daya beli masyarakat, tetapi perlu kajian matang agar tidak berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan, tapi kita pelajari dulu hati-hati,” terangnya.
Sebagai catatan, tarif PPN 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DPR Dorong Penurunan Tarif
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pernah mengusulkan agar tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen pada Agustus 2025.
Menurutnya, langkah itu dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi dalam negeri.
Baca Juga: Trump Umumkan Akhir Perang Gaza di KTT Mesir: Teken Gencatan Senjata hingga Pujian untuk Prabowo
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang di mana kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” lanjutnya.**
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Langkah Tegas Menkeu Purbaya: Jadi Warna Baru Pemerintahan, Berani Lawan Korupsi dan Tak Naikkan Pajak
Inilah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Lonjakan Pekerjaan Informal di Indonesia dan Pesannya untuk Fresh Graduate
Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap Soal Amnesti Pajak: Tolak Pengampunan Rutin, Fokus pada Sistem Pajak Berintegritas
Menkeu Purbaya Luncurkan 3 Gebrakan Baru Berantas Oknum Pajak dan Bea Cukai: dari Grup WA Aduan hingga Sidak Mendadak
Proyek Family Office Gagasan Luhut Tak Dapat Kucuran APBN: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pendanaan dari Kas Negara