BBM Pertamina Ditolak SPBU Swasta, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Standar Teknis dan Persaingan Usaha Sehat

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. ( Foto: Engin Akyurt via Pixabay)
Isu penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina mencuat setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka. ( Foto: Engin Akyurt via Pixabay)

KPPU Soroti Dominasi Pertamina

Lembaga antitrust Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memberi perhatian serius. KPPU menilai pembatasan impor yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 memperkuat dominasi pasar Pertamina sekaligus mengurangi ruang persaingan sehat.

Dalam analisisnya, KPPU mencatat tambahan kuota impor untuk badan usaha swasta hanya sekitar 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan jauh lebih besar, mencapai 613.000 kiloliter.

Baca Juga: Radiasi Cs-137 di Cikande: Pemerintah Tetapkan Zona Khusus, 1.562 Warga dan Pekerja Diperiksa, 9 Orang Positif Terpapar

Ketimpangan ini membuat pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga 92,5%.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X