KPPU Soroti Dominasi Pertamina
Lembaga antitrust Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memberi perhatian serius. KPPU menilai pembatasan impor yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 memperkuat dominasi pasar Pertamina sekaligus mengurangi ruang persaingan sehat.
Dalam analisisnya, KPPU mencatat tambahan kuota impor untuk badan usaha swasta hanya sekitar 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan jauh lebih besar, mencapai 613.000 kiloliter.
Ketimpangan ini membuat pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga 92,5%.**
Artikel Terkait
Polemik BBM SPBU Swasta: DPR dan ESDM Tegaskan Kolaborasi dengan Pertamina Bukan Monopoli, Pengamat Ingatkan Soal Pengawasan
Inilah Penyebab SPBU Swasta Masih Kosong Meski Ada Kesepakatan dengan Pertamina dan Kargo BBM Sudah Tiba di Indonesia
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian Base Fuel Pertamina, DPR Pertanyakan Kesepakatan Bahlil soal Kolaborasi SPBU Swasta
Kuota Impor BBM 110 Persen: Shell Curhat Ditolak Tambahan, VIVO-BP Mundur, Pemerintah Dorong Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta
Shell Indonesia Keluhkan Kuota Impor BBM, Bahlil Tegaskan Jatah 110 Persen dan Dorong Kolaborasi SPBU Swasta dengan Pertamina