Sejarah dan Nasib Tax Amnesty
Indonesia tercatat sudah dua kali melaksanakan program tax amnesty: pertama pada 2016, kemudian jilid II pada 2022 yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela.
Kini, jilid III masih berstatus wacana. Meski sudah masuk Prolegnas, jalan menuju pengesahan tampak sulit mengingat adanya penolakan dari Menkeu Purbaya dan suara keras serikat buruh.
Publik kini menantikan jalur reformasi pajak yang lebih adil dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang memberi ruang ampunan pajak bagi penunggak besar sementara rakyat kecil tetap dibebani kewajiban.**
Artikel Terkait
DPR Desak Menteri ATR Nusron Wahid Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Hampir Separuh Tanah Bersertifikat RI. Apakah Berani?
Telisik Aksi ‘Blokir Semuanya’ di Prancis: Gelombang Demo soal Pajak, Layanan Publik, hingga Penolakan PM Loyalis Macron
KPK Kembali Panggil Muhamad Haniv, Eks Pejabat Pajak Diduga Salahgunakan Jabatan Demi Bisnis Keluarga
Inilah Alasan Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: Sebut Insentif untuk Orang Kibul-kibul dan Tak Pas untuk Ekonomi